A. Definisi pajak
Menurut Prof.Dr. Rachmat Soemitro, S.H. pajak adalah iuran rakyat kepada Negara yang berdasarkan undang-undang, tidak mendapat timbal balik yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi lain dari pajak sendiri adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk pembiayaan public investment.
Apabila dilihat dari sisi propektif ekonomi maka pajak adalah beralihnya sumber daya dari sector privat kepada sector public yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan individu dalam kepentingan menguasai sumber daya dan bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan pengertian pajak di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pajak mempunyai beberapa cirri-ciri utama yaitu pajak dipungut dan diatur oleh undang-undang sebagai pedoman pelaksanaanya, pajak tidak menghasilkan kontraprestasi (imbalan) langsung bagi individu yang membayarkannya, pajak dipungut oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat, pajak digunakan untuk pembiayaan-pembiayaan pengeluaran pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya dan apabila ada surplus digunakan sebagai public investment.
CIRI - CIRI PAJAK
a. Dipungut oleh negara, berdasarkan UU dan peraturan
b. Dalam pembayaran tidak dapat ditujukan adanya kontra prestasi individu dari pemerintah
c. digunakan untuk membiayai pengeluaran - pengeluaran pemerintah. Kalau lebih sebagai publik invesment
d. Di pungut keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang
Sumber - sumber penerimaan negara selain pajak :
a. Keuntungan perusahaan negara BUMN, BUMD
b. Penghasilan barang- barang milik negara, bumi, air dan kekayaan alam
c. Penghasilan saham - saham yang dimiliki oleh negara
d. Penghasilan denda/ sitaan
e. Hibah/sumbangan
f. Hak waris harta terlantar
Macam - macam pungutan di indonesia
Pungutan
1. Pajak
a. pusat
b. Daerah a). dari kantor pusat b). daerah asli
2. Bea dan Cukai
a. Bea a). Pusat b).Daerah
b. Cukai
3. Lain-lain
a. Retribusi
b. Iuran
c. Lain-lain
FUNGSI PAJAK
1. Budgetaer ( anggaran)
2. Reguler (mengatur)
a. Ekonomi
b. sosial
c. Kebudayaan
3. Sosial
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
1. Hukum Privat
a. Perdata
b. Dagang
2. Hukum Publik
a. H. Tata Negara
b. H. Adm Negara
c. H. Pidata
d. H. Pajak
AZAS - AZAS HUKUM PAJAK
Azas-azas hukum pajak:
1. Falsafah Hukum
a. T. asuransi
b. T. Kepentingan
c. T. Gaya Pikul
d. T. Daya Beli
2. Yuridis
3. Ekonomis
4. Finansial
Hukum Pajak :
1. Materiil :
Norma-norma : keadaan, perbuatan, peristiwa hukum (objek). siapa yang dikenakan pajak (subjek). Berapa besar pajak (tarif), serta sesuatu yang timbul dan hapus hutang pajak hubunganya antara pemerintah dan WP
Contoh ; Undang - undang Pajak Penghasilan
2. Formil :
- Tata cara prosedur penetapan hutang pajak
- Hak - hak fiskus
- Kewajiban WP
Pengelompokan pajak
1. Menurut Golongannya
a. Pajak langsung : pajak dipikul sendiri WP, pajak penghasilan
b. pajak tidak langsung : pajak yang dilimpahkan pada orang lain (PPN)
2. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subyektif
b. objektif
3. Menurut lembaga yang pemungut
a. Pajak pusat
b. pajak daerah
4.Tarif Tetap
Dalam tarif ini jumlah yang tetap sama besarnya.
5.Tarif Degresif
Tarif degrasif adalah tarif pajak yang dengan presentase semakin menurun, jika dasar pengenaan pajaknya semakin besar.
6.Tarif Proporsional
Tarif proporsional adalah tarif pajak dengan presentase tetap. Dengan demikian, semakin besar dasar pengenaan pajaknya, semakin besar pula jumlah utang pajak yang harus dibayar, namun presentasenya tetap sama.
7.Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pajak dengan presentase semakin besar, jikaa dasar pengenaan pajaknya semakin besar. Pengenaan tarif pajak progresif terutama ditujukan kepada pihak subjektif.
KONSEP DASAR DAN TATA CARA PENGHITUNGAN PPh POTONGAN/PUNGUTAN
DASAR PENGENAAN
PAJAK PENGHASILAN
Untuk Wajib Pajak dalam negeri dan Bentu
Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena
Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak badan dihitung sebesar
penghasilan netto. Sedangkan untuk Wajib Pajak orang pribadi dihitung sebesar
penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara
singkat dapat dirumuskan sebagai berikut:
Penghasilan
Kena Pajak (WP Badan) =
penghasilan netto
Penghasilan
Kena Pajak (WP Ornag Pribadi =
penghasilan netto-PTKP
Perubahan besarnya nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, membuat penghitungan pajak juga berubah. Berikut ini adalah ketentuan Dasar Pengenaan Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru, Penghasilan Kena Pajak dan Tarif Pajak terbaru.
A. Pengertian PPh Pasal 21
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 dan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi dan istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 3.000.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp 3.000.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.
PTKP Terbaru Berlaku Sejak 2015
Berdasarkan
Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak, meskipun diundangkan pada tanggal
29 Juni 2015, Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku sejak tahun pajak 2015, sehingga menimbulkan konsekuensi sebagai berikut:
- Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak Juli s.d Desember 2015 dihitung dengan menggunakan PTKP terbaru.
- PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 yang telah dihitung, disetor dan dilaporkan dengan menggunakan PTKP lama dilakukan pembetulan dengan menggunakan PTKP terbaru.
Kelebihan setor akibat pembetulan perhitungan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Juni 2015 dikompensasikan terhadap PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli s.d Desember 2015.
Sementara itu, perhitungan tarif PTKP pegawai seperti yang diatur dalam Peraturan DJP PER-32/PJ/2015 adalah sebagai berikut:
- Tarif PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.
- Kecuali, untuk pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender, ditentukan berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.
PTKP Terbaru Per Bulan
PTKP terbaru per bulan untuk perhitungan PPh Pasal
21 terbaru sebagaimana yang dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf c adalah
sebagai berikut:
- Rp 3.000.000,- untuk diri wajib pajak orang pribadi;
- Rp 250.000,- tambahan untuk wajib pajak yang kawin, dan;
- Rp 250.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
PTKP Terbaru Bagi Karyawati dan Karyawati Kawin
PTKP terbaru bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
- Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
PTKP Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas
Bagi pegawai tidak tetep atau tenaga kerja lepas
yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah
kumulatifnya dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp
3.000.000,00 (tiga juta rupiah), maka berlaku ketentuan berikut ini:
- Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp 300.000,-
- Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp 300.000,- tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp 3.000.000,- maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
- Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
- PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.
- PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp 36.000.000,- dibagi 360 hari.
- Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015
tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari
Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak
Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:
- Penghasilan yang kurang dari 300.000,- per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.
-
Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal:
- Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp 3.000.000,- sebulan; atau
- Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan
-
Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:
- Penghasilan berupa honorarium
- Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
PPh Pasal 21 : Perhitungan PPh 21
Perhitungan PPh 21 Terbaru
Menteri Keuangan mengubah peraturan mengenai tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), diikuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2015. Penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
- Rp 36.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 3.000.000,- per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
- Rp 3.000.000,- per tahun atau setara dengan Rp 250.000,- per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.
Perhitungan PPh 21 Karyawan
Contoh perhitungan PPh 21 terbaru karyawan atau pegawai tetap adalah sebagai berikut:
Ika adalah karyawati pada perusahaan PT. Sinar
Unggul dengan status menikah dan mempunyai tiga anak. Suami Ika
merupakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Ika menerima gaji Rp 3.000.000,- per bulan. PT. Sinar Unggul mengikuti
program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun
kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, sebesar Rp 40.000,- per bulan. Ika juga membayar iuran pensiun
sebesar Rp 30.000,- per bulan,
Ika juga membayar iuran pensiun sebesar Rp
30.000,- sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan
Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Ika
membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji.
Pada bulan Juli 2016 di samping menerima pembayaran gaji, Ika juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp 2.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji | 3.000.000,00 | |
(i) Tunjangan Lainnya: lembur (overtime) | 2.000.000,00 | |
(ii) Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1.00% | 30.000,00 | |
Premi Jaminan Kematian 0.30% | 9.000,00 | |
Penghasilan bruto | 5.039.000,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x 5.039.000,00 = 251.950,00 | (iii) 251.950,00 | |
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 2% dari gaji pokok | 60.000,00 | |
3. (iv) Iuran Pensiun (bila ada) | 30.000,00 | |
(341.950,00) | ||
Penghasilan neto sebulan | 4.697.050,00 | |
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 4.697.050,00 | 56.364.600,00 | |
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri | 36.000.000,00 | |
(36.000.000,00) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 20.364.600,00 | |
(vii) Pembulatan | 20.364.600,00 | |
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
5% x 50.000.000,00 | 1.018.200,00 | |
PPh Pasal 21 bulan Juli = 1.018.200,00 : 12 | 84.850,00 | |
Penjelasan:
Diasumsikan gaji pokok sebesar Rp 3.000.000,-.
(i) Tunjangan lainnya seperti
tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan
tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat
diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan
perusahaan itu sendiri.
(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% - 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.
(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun
(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.
(v) Jika pegawai merupakan pegawai
lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada
bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12
untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, namun jika pegawai
merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei misalkan, maka
penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan
dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh ini diasumsikan
pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.
(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai
Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak
penghasilan milik wajib pajak. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.010/2015, terhitung 1 Januari 2015, PTKP yang berlaku adalah
sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi Rp 36.000.000,- per tahun.
- Tambahan Wajib Pajak kawin Rp 3.000.00,- per tahun.
- Tambahan untuk penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami Rp 3.000.000,- per tahun.
- Tambahan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungan (max 3 orang) @ Rp 3.000.000,- per tahun.
Besarnya PTKP jika dilihat dari status perkawinan WP (TK = tidak kawin ; K = kawin) :
- TK/0 = Rp 36.000.000,- per tahun
- K/0 = Rp 39.000.000,- per tahun
- K/1 = Rp 42.000.000,- per tahun
- K/2 = Rp 45.000.000,- per tahun
- K/3 = Rp 48.000.000,- per tahun
Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3
tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh
penghasilan, besarnya PTKP WP Ika adalah PTKP untuk dirinya sendiri
(TK/0).
(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.
Perhitungan PPh 21 Karyawan Yang Menerima Tunjangan Pajak
Contoh perhitungan PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak dari perusahaan tempatnya bekerja adalah sebagai berikut:Bila sebuah perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada pegawainya, maka tunjangan pajak tersebut merupakan penghasilan pegawai yang bersangkutan dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21:
Edward bekerja pada PT. Kartika Kawashima yang berstatus belum menikah
dan tidak mempunyai tanggungan dengan memperoleh gaji sebesar Rp
4.500.000,- sebulan. Tunjangan pajak yang diberikan kepada Edward adalah
sebesar Rp 25.000,-. Iuran pensiun yang dibayar oleh Edward adalah
sebesar Rp 25.000,- sebulan.
Perhitungan PPh Pasal 21 bulan September 2015 bagi Edward yang tidak
menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:
Gaji | 4.500.000,00 | |
Tunjangan Pajak | 25.000,00 | |
Penghasilan bruto sebulan | 4.525.000,00 | |
Pengurangan | ||
1. Biaya Jabatan: 5% x 4.525.000,00 = 226.250,00 | 226.250,00 | |
2. Iuran Pensiun (bila ada) | 25.000,00 | |
(251.250,00) | ||
Penghasilan neto sebulan | 4.273.750,00 | |
Penghasilan neto setahun 12 x 4.273.750,00 | 51.285.000,00 | |
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP): (TK/0) untuk WP sendiri | 36.000.000,00 | |
(36.000.000,00) | ||
Penghasilan Kena Pajak setahun | 15.285.000,00 | |
PPh Terutang (lihat Tarif PPh Pasal 21) | ||
5% x 15.285.000,00 | 764.250,00 | |
PPh Pasal 21 bulan September = 764.250,00 : 12 | 63.688,00 | |
Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap Yang Menerima Penghasilan Tidak Berkesinambungan
Contoh perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan adalah sebagai berikut:Nasrun adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp 5.000.000,-.
Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar:
5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000,00
Bila Nasrun tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar:
120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000,00
Penjelasan:
Karena Nasrun bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto berdasarkan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000,- adalah 5%.
A. Pajak Penghasilan Pasal 22
1. Pengertian
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang atau badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Pajak Penghasilan Pasal 22 dibayar dalam tahun berjalan melalui pemungutan oleh pihak tertentu dan pemungutan PPh Pasal 22 bersifat final dan tidak final.
2. Pemungut Pajak
Pemungut pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan No 154/PWK.03/2010, pemungut PPh Pasal 22 adalah :
- Bank Devisa dan Dirjen Bea Cukai, atas impor barang
- Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah, yang melakukan atas pembeliaan barang.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah, kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
- Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT TELKOM, PLN,PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Stell, dan BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non APBN.
- Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksi di dalam negeri.
Yang merupakan obyek Pemungutan PPh pasal 22 adalah:
- Impor Barang
- Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan Dirjen Anggaran, Bendaharawan pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Pemerintah Daerah.
- Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN dan BUMD yang dananya dari belanja Negara dan atau belanja daerah.
- Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh Pertamina dan badan usaha lain selain Pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
- Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industry atau ekspor industry dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul.
Impor barang
Impor barang yang dibebaskan dari Bea masuk :
a. Barang dari perwakilan Negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.b. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.
c. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan alam.
d. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah
e. Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
B. Pajak Penghasilan Pasal 23
1. Pengertian
Dalam ketentuan umum pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan seubjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
2. Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh pasal 23 adalah pihak-pihak yang membayar pengahsilan, ynag terdiri atas :
· Badan Pemerintah.
· Subjek Pajak badan dalam negeri.
· Penyelanggara kegiatan.
· Bentuk usaha tetap.
· Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
· Orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang telah mendapat penunjuk dari Direktur Jenderal pajak untuk menotong Pajak PPh Pasal 23, yang meliputi:
a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaries, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara dan Konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelanggarakan pembukuan.
3. Objek Pemotongan PPh pasal 23
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23 adalah:
- Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuaransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
- Royalti
- Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- Imbalan sehunbungan dengan jasa teknik, jasa manajeman, jasa kontruksi, jasa konsultan, dan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 23 adalah:
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank.
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas (PT) sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaka milik Negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- Dividen yang diterima oleh orang pribadi.
- Bagian laba yang diterima atau diperolah anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
- Sisa hasil usaha kopersi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota.
- Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
1. Pengertian
PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan yang merupakan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan UU PPh dalam tahun pajak yang sama.
2. Penentuan Sumber Penghasilan untuk Menghitung Maksimum PPh Pasal 24 sebagai Kredit Pajak Luar Negeri
- Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya
- Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa
- Penghasilan berupa imbalan
- Penghasilan bentuk usaha
- Penghasilan karena pengalihan harta tetap
- Keuntungan karena pengalihan
- PPh atas seluruh penghasilan
- Penggabungan penghasilan
- Kerugian
- PPh Pasal 24 dapat dikreditkan, terhadap PPh yang terutang di Indonesia
- Jumlah kredit pajak
- Jumlah tertentu
- Kredit pajak untuk masing-masing Negara
- PKP tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final
- Jumlah pajak yang dibayar di luar negeri melebihi yang diperkenankan
- Permohonan kredit pajak luar negeri
- Perpanjangan jangka waktu penyampaian lampiran permohonan
- Perubahan penghasilan dari luar negeri dengan pembetulan SPT
- Pembetulan SPT kurang bayar tidak dikenakan sanksi bunga
- Pembetulan SPT lebih bayar kompensasi dengan utang pajak
1. Pengertian
Pajak Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
2. Subjek Pajak Badan
Subjek Pajak Badan merupakan perusahaan dengan penghasilan yang telah melebihi Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang perhitungan pemungutan pajaknya telah ditetapkan dengan Undang-Undang, dan Wajib Pajak nya harus mematuhi peraturan, yang wajib dan memaksa, tanpa dikenakan imbalan secara langsung. Hasilnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Subyek Pajak Badan dibedakan menjadi:
- Subyek Pajak Dalam Negeri
Merupakan perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menerima penghasilan dari Indonesia dan dari luar Indonesia, dengan peraturan dan tata cara perpajakan yang disahkan di Indonesia. Dan wajib menyampaikan SPT tahunan.
- Subyek Pajak Badan Luar Negeri
Merupakan perusahaan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, menerima penghasilan dari Indonesia dengan peraturan dan tata cara perpajakan yang disahkan di Indonesia, dengan perjanjian dengan negara asal Perusahaan tersebut.
E. Pajak Penghasilan Pasal 26
1. Pengertian
PPh pasal 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.
2. Subjek Pajak PPh Pasal 26
- Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apa pun.
- Sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
- Dari Pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
- Jasa atau kegitan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai maupun bukan pegawai
- Penerima pensiun.
Dikelompokan menjadi 3 bagian yaitu :
a. Sebesar 20% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima/ diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dan bersifat final atas penghasilan berupa;
- Deviden
- Bunga (premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan aminan pengembalian utang)
- Royalt, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan atau kegiatan.
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan dengan pembebasan utang.
- Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia kecuali yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 yaitu penghasilan yang pengenaan pajaknya di atur dalam peraturan pemerintah seperti : bunga deposito dan tabungan lainnya, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan, transaksi, saham dan sekuritas lainnya di bursa efek dan penghasilan tertentu lainnya.
- Premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuaransi luar negeri
F.
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2
1. Pengertian Pajak yang sifatnya pemungutan final. Yang dimaksud final disini yaitu pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan terhadap utang pajak pada akhir tahun penghitungan pajak penghasilan pada surat pemberitahuan tahunan. Contoh penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bunga deposito, penjualan tanah dan banguanan, persewaan tanah fan banguanan, hadiah undian, bunga obligasi dan lain-lain.
2. Perhitungan PPh Pasal 4 ayat 2
PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tarif tunggal) terhadap penghasilan bruto dan bersifat final. Adapun besarnya PPh terutang untuk masing-masing jenis penghasilan adalah sebeagai berikut :
- Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
- PPh terutang = 20% x jumlah bruto
- Penghasilan saham di bursa efek
- PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto
- Sewa tanah dan bangunan
- PPh terutang = 10% x penghasilan bruto
- Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
- PPh terutang = 5% x penghasilan bruto
- Penjualan saham perusahaan modal ventura
- PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto
- Bunga/diskonto obligasi di Bursa Efek
- PPh terutang = 20% x jumlah bruto atau selisih harga jual
- Hadiah undian
- PPh terutang = 25% x penghasilan bruto/pasar
- Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan
Sumber : http://www.online-pajak.com - http://pratiiwi.blogspot.co.id/2012/02/konsep-dasar-dan-tata-cara-penghitungan.html
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
BalasHapusSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati dalam hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Lucky Club Casino Site | Slots, Table Games, Casino
BalasHapusEnjoy the latest and greatest in the world of luckyclub online slots and electronic games at Lucky Club Casino. Slots, blackjack, live dealer casino games, keno,